Syarat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Dalam Satu Provinsi Banten (NSPK22)
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten bermaterai Rp. 10.000 (tanggal surat permohonan. tanggal ketika upload persyaratan) | Download |
2 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten | - |
3 | KTP dan NPWP Direktur Utama | - |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI: 09900) | - |
5 | Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang Maksud dan Tujuan badan usaha bergerak di bidang aktivitas jasa/penunjang pertambangan dan penggalian (Kode KBLI 09900) Tidak dapat digabung dengan bidang usaha: - Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI:05101, 07xxx, 08xxx - Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641 - pengolahan dan pemurnian mineral/batubara | - |
6 | Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris serta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar (a). Dibuat sesuai format (b). Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID (c). Pindai (scan) dokumen KTP (d). Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha | Download |
7 | Data kontak resmi pemohon: a. Nomor telepon, b. Nomor telepon seluler (handphone), c. Alamat surat elektronik (e-mail) | - |
8 | Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar | - |
9 | Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi - Nama Tenaga Ahli - Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan *) - KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing *) - Ijazah *) - Curriculum vitae *) | - |
10 | Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP | - |
11 | Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan | - |
12 | Untuk peralatan dengan status sewa, salinandokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan | - |