Syarat Izin Simpan Pinjam (KSP) Koperasi
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten | - |
4 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota | - |
5 | Bukti Setoran Modal Sendiri berupa Rekening Tabungan atas nama Koperasi | - |
6 | Rencana Kerja salama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana Permodalan, Rencana Kegiatan Usaha, serta rencana bidang organisasi dan Sumber Daya Manusia | - |
7 | Daftar Susunan Pengurus/ Pengawas dan Manajer/ Pengelola Simpan Pinjam | - |
8 | Daftar Nama dan Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas dan Manajer/ Pengelola Simpan Pinjam | - |
9 | KTP Pengurus, Pengawas dan Pengelola Simpan Pinjam | - |
10 | Surat Keputusan Pengangkatan Manajer/ Pengelola Simpan Pinjam oleh Pengurus Koperasi | - |
11 | Surat Pernyataan dari Pengurus Koperasi tentang kesediaan diri untuk dinilai Tingkat Kesehatan oleh Pejabat Berwenang bermeterai Rp. 10.000,- | - |
12 | Surat Pernyataan dari Pengurus, bahwa Koperasi dalam menghimpun dana dan menyalurkan Pinjaman hanya kepada Anggota Koperasi, bermeterai Rp. 10.000,- | - |
13 | Sertifikat keanggotaan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI (Khusus untuk Koperasi Simpan Pimjam dan Pembiayaan Syarian) | - |
14 | Memiliki Kantor dan Sarana Kerja (dilampirkan photo Kantor tampak depan dan seluruh ruangan) | - |
15 | TIngkat Suku Bunga / Jasa Pinjaman per bulan dan tingkat Tingkat Suku Bunga Pinjaman Berjangka Koperasi | - |
16 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pinjaman dan simpanan | - |