Syarat Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan
| ID | Nama Syarat | Template |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
| 2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
| 3 | akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang | - |
| 4 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten | - |
| 5 | profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi PMDN atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar, dan surat keterangan domisili,yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku | - |
| 6 | Surat Keterangan Domisili | - |
| 7 | Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau paspor bagi Warga Negara Asing | - |
| 8 | Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri, pemegang IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi, pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi, pemegang IUPK Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya | - |
| 9 | Salinan IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon | - |
