Syarat Rekomendasi SIUP Minuman Beralkohol bagi Distributor
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten | - |
4 | Berita Acara Pemeriksanaan Fisik dari Kab/Kota | - |
5 | Surat Penunjukan sebagai Distributor dari Produsen dan/atau IT MB | - |
6 | Surat Izin TBB dari Menteri Keuangan jika memperdagangkan minuman beralkohol di wilayah bandara, jika bukan cukup dengan surat pernyataan | - |
7 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC bagi Perusahaan yang memperpanjang SIUP MB | - |
8 | Surat Pernyataan diatas materai yang menyatakan hanya melakukan penjualan minuman beralkohol kepada sub distributor, pengecer atau penjual langsung yang ditunjuk | - |