Syarat Izin Operasional atau Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota | - |
4 | Data mengenai perkiraan pembiayaan sekolah untuk 1 Tahun akademik berikutnya | - |
5 | Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada | - |
6 | Manajemen dan Proses Pendidikan | - |
7 | Data Sarana dan Prasarana Pendidikan | - |
8 | Jumlah kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan | - |
9 | Hasil Studi Kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya | - |
10 | Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat. | - |
11 | Akte Yayaan (disyahkan oleh DEPKUMHAM) | - |