KONSULTASI ONLINE:08116774642 LAYANAN PENGADUAN: 082110997721

Syarat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) - Pemenuhan Komitmen OSS

ID Nama Syarat Template
1 Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 -
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan -
3 Akte dan pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum -
4 Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id -
5 Izin Lokasi yang didapatkan dari oss.go.id -
6 Modal Dasar Perusahaan Minimal Rp. 1,200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan Paling Sedikit 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik -
7 Memiliki Keterangan Izin Tinggal Terbatas dari Kemenkumhan Bagi Tenaga Kerja Asing -
8 Memiliki Bukti Kepemilikan Tempat Usaha/ Sewa Minimal 2 (dua) Tahun -
9 Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan -
10 Memiliki Tenaga Kerja Ahli WNI Berijazah Minimal D-III Pelayaran /Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma S-1 Logistik atau Sertifikat Kompetisi Profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chian atau Sertifikat Ahli Kepabeanan atau kepelabuhan (alternatif atau kumulatif) -
11 Memiliki Atau Menguasai Kendaraan Operasional Minimal Roda 4 (empat) yang Terbukti dengan Bukti Kepemilikan atau sewa yang sah -
12 Memiliki Sistem Peralatan Perangkat Lunak dan Keras Serta Sistem Informasi dan Komunikasi yang Terintegrasi dengan Sistem Informasi Darat, Laut, Udara atau Perkeretaapian dengan Perkembangan Teknologi -
13 Dievaluasi setiap 2 (dua) Tahun -
14 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten -