Syarat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) - Pemenuhan Komitmen OSS
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Akte dan pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum | - |
4 | Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id | - |
5 | Izin Lokasi yang didapatkan dari oss.go.id | - |
6 | Modal Dasar Perusahaan Minimal Rp. 1,200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan Paling Sedikit 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik | - |
7 | Memiliki Keterangan Izin Tinggal Terbatas dari Kemenkumhan Bagi Tenaga Kerja Asing | - |
8 | Memiliki Bukti Kepemilikan Tempat Usaha/ Sewa Minimal 2 (dua) Tahun | - |
9 | Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan | - |
10 | Memiliki Tenaga Kerja Ahli WNI Berijazah Minimal D-III Pelayaran /Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma S-1 Logistik atau Sertifikat Kompetisi Profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chian atau Sertifikat Ahli Kepabeanan atau kepelabuhan (alternatif atau kumulatif) | - |
11 | Memiliki Atau Menguasai Kendaraan Operasional Minimal Roda 4 (empat) yang Terbukti dengan Bukti Kepemilikan atau sewa yang sah | - |
12 | Memiliki Sistem Peralatan Perangkat Lunak dan Keras Serta Sistem Informasi dan Komunikasi yang Terintegrasi dengan Sistem Informasi Darat, Laut, Udara atau Perkeretaapian dengan Perkembangan Teknologi | - |
13 | Dievaluasi setiap 2 (dua) Tahun | - |
14 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten | - |