Syarat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
| ID | Nama Syarat | Template |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
| 2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
| 3 | Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP | - |
| 4 | Surat Keterangan domisili | - |
| 5 | IUP Eksplorasi | - |
| 6 | Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional | - |
| 7 | laporan akhir eksplorasi | - |
| 8 | laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui | - |
| 9 | Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | - |
| 10 | Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - |
| 11 | Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - |
| 12 | Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang | - |
| 13 | Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik untuk komoditas mineral logam dan batubara, tidak bagi IUP Eksplorasi komoditas mineral bukan logam dan batuan | - |
