Syarat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Pernyatan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat. | - |
4 | Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi | - |
5 | Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah. | - |
6 | KTP dan NPWP Direktur Utama | - |
7 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten | - |
8 | Akta Pendirian dan perubahannya dilengkapi Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM | - |
9 | Surat keterangan domisili perusahaan | - |
10 | Susunan Pengurus dan Pemegang Saham | - |
11 | Profil Perusahaan | - |
12 | Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun | - |
13 | Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional. | - |