Syarat Izin Trayek atau Operasi Perpanjangan Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);(Pemenuhan Komitmen OSS)
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id | - |
4 | Izin Lokasi yang didapatkan dari oss.go.id | - |
5 | Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) | - |
6 | Mengisi Formulir Rencana Program PUB (Sesuai Kebutuhanya Nasional atau Provinsi) | Download |
7 | Surat Bukti Identitas Pemohon (Pemilik atau Perusahaan atau Koperasi) atau Surat Kuasa Asli bermaterai dilengkapi KTP Penerima Kuasa | - |
8 | Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh notaris, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga | - |
9 | Surat Keputusan (SK) Izin Trayek Asli yang lama | - |
10 | Kartu Pengawas Asli yang lama | - |