Syarat Izin Operasional atau Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
3 | Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan | - |
4 | Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan | - |
5 | Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko, rumah kantor (ruko/rukan) dan tidak berada di Iingkungan pusat keramaian, atau pada lahan yang bermasalah | - |
6 | Surat Keputusan Yayasan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanaan kurikulum | - |
7 | Memenuhi standar pelayanan minimal, Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang dan Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan tenaga pesuruh 1 (satu) orang | - |
8 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota | - |
9 | Denah bangunan | - |
10 | Memiliki minimal 3 (tiga) Ruang Kelas Dan Memiliki jumlah siswa/peserta didik minimal 30 (tiga puluh) orang | - |
11 | Hasil Studi Kelayakan a. Latar belakang dan tujuan pendirian; b. Bentuk dan nama lembaga pendidikan; c. Lokasi lembaga pendidikan; d. Dukungan masyarakat; e. Sumber peserta didik; f. Kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan; g. Rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; h. Sumber pendanaan selama 3 (tiga) tahun; i. Fasilitas lingkungan penunjang; j. Peta pendidikan; dan k. Kesimpulan studi kelayakan | - |
12 | Rencana Induk Pengembangan a. Visi dan misi; b. Kurikulum; c. Peserta didik; d. Pendidik dan tenaga kependidikan; e. Prasarana; f. Sarana; g. Organisasi; h. Pendanaan; i. Manajemen lembaga pendidikan; j. Peran serta masyarakat; dan k. Rencana pentahapan pelaksanaan | - |