Syarat Izin Trayek atau Izin Operasi Baru atau Penambahan Kendaraan (Pemenuhan Komitmen OSS)
ID | Nama Syarat | Template |
---|---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan | - |
2 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 | - |
3 | Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id | - |
4 | Izin Lokasi yang didapatkan dari oss.go.id | - |
5 | Surat Izin Usaha | - |
6 | Surat Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai asal tujuan | - |
7 | Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha | - |
8 | Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) | - |
9 | Mengisi Formulir Rencana Program PUB (Sesuai Kebutuhanya Nasional atau Provinsi) | Download |
10 | Memiliki/Menguasai fasilitas Penyimpanan Kendaraan (Pool) yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan | - |
11 | Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan atau perawatan kendaraan bermotor | - |
12 | Tanda Daftar di Kementerian Hukum dan HAM | - |