Sesuai Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jendral Mineral dan Batubara No. 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 Perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020, Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke Pemerintah Pusat, meliputi :
1. |
pelayanan pemberiaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara; |
2. |
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara; |
3. |
pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambagnan (WIUP) mineral logam dan WIUP batubara; |
4. |
pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP Banten; |
5. |
pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan; |
6. |
pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP); dan |
7. |
kewenangan lainnya yang dilakasnakan berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaanya serta UU lainnya yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di Bidang Pertambangan mineral dan batubara. |
Layanan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Pusat akan dibuka kembali terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020 dan dilaksanakan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia